KPPU RI Tegaskan Pentingnya UU Pasar Digital ke MenKopUKM

BERITA.NEWS,Jakarta- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof. M. Afif Hasbullah temui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, di kantornya diskusikan pentingnya Undang- Undang (UU) yang mengatur pasar digital.

UU ini dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia.

Hasil Pertemuan itu memberikan penekanan bahwa tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital.

Serta akan menimbulkan pasar yang
terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan pesan Presiden
Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu.

Presiden menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.

Dalam pertemuan, Ketua KPPU menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital.

Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh
para pelaku usaha di pasar digital.

“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” jelas Ketua KPPU.

Platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising) dan

pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.

Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga
memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.

Perdagangan internasional juga perlu
diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping, lanjut Ketua KPPU.

“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan
segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat
dikendalikan,” tegas Ketua KPPU.

MenKopUKM menyambut baik isu yang disampaikan Ketua KPPU dan sependapat
bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, peraturan yang ada sekarang belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini.

Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital,

khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar
masuk (flows) barang.

Untuk itu, MenKopUKM mengajak KPPU berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut.

Comment