AFPI Diduga Lakukan Kartel Suku Bunga, KPPU Selidiki

BERITA.NEWS,Jakarta– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di duga melakukan kartel suku bunga pinjaman kepada konsumen.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan itu, awal perkara inisiatif pengaturan perusahaan pinjaman tersebut.

Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor
pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen,

khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Baca Juga :  Dewan Pers Tanggapi Rencana Subsidi Perumahan untuk Wartawan: Sarankan Mekanisme Standar

KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar 89, tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar.

Comment