9BERITA.NEWS,Makassar- Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara perihal kisru pergeseran dan pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek)
Ketua TGUPP Pemprov Kaltara Bastian Lubis mengatakan soal pengangkatan 6 Kepsek ada cacat prosedur, terkesan memaksakan, salah satunya tidak ada pelibatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Mana lagi tidak terpenuhinya syarat sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Guru Penggerak untuk menjadi Kepala Sekolah.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Usulkan TMC ke BNPB Atasi Kekeringan
Akibatnya, Gubernur yang dipersalahkan, padahal mereka yang dapat kepercayaan penuh untuk melaksanakan sesuai prosedur malah tidak menjalankan dengan baik.
“Saya nilai tidak sesuai prosedur, akhirnya Guru-guru juga respon positif, bagus. Tiba-tiba ada Sekretaris Dinas (Sudarsono) nyeletuk bilang sudah sesuai prosedur. Padahal kepala dinasnya saja tidak terlibat,” ucapnya.
Bastian menyinggung pernyataan komentar Sekretaris Dinas Pendidikan Kaltara Sudarsono yang menganggap pengangkatan kepala Sekolah itu telah sesuai aturan mengutip Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 pasal 4 ayat 1.
“Karena dia ngomong kita harus luruskan seperti nya dia aktornya, jago ini. Masa Kepala Dinas saja tidak tahu, dewan pendidikan juga nda tahu,” tegasnya.
Anggota TGUPP Kaltara Bidang Hukum Zainuddin Jaka juga mengingatkan agar dalam pengambilan kebijakan pengangkatan Kepala Sekolah, harus jeli melihat regulasi yang ada, tidak asal loncat pasal.
“Sesuai Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, persyaratannya ada di Bab II pasal 2, ayat 1: Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah HARUS memenuhi persyaratan mulai huruf (a) sampai dengan (k).
Kata harus tidak bisa tafsirkan yang lain,
di pasal (4) ayat (1) kalaupun ada pasal berikutnya tentang syarat memiliki sertifikat guru penggerak karena masih belum banyak
maka bisa diambil dari guru yg BELUM memiliki sertifikat Cakep atau Sertifikat Guru Penggerak.
Di Kaltara masih banyak guru yg memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah namun kenapa bukan guru tersebut yang diangkat sebagai Kepsek,” ujarnya.
Aturan lainnya soal usia Kepala Sekolah paling tinggi 56 tahun saat pelantikan.
“Batas usia ini HARUS PENUHI tidak boleh langgar dan masih banyak Guru yang memenuhi syarat usia dan memiliki sertifikan Cakep.
Pasal 3 menyatakan tim pertimbangan pengankatan kepala sekolah salah satunya adalah Pengawas Sekolah, apakah Pengawas Sekolah sdh dilibatkan sepenuhnya dalam tim,” tegasnya.
Olehnya itu, Bastian mengingatkan Sekdis Pendidikan Sudarsono agar penggunaan pasal per pasal harus ada hirarkinya tidak asal saja.
“Misalnya syarat pasal 2 harus diikuti pasal 3, klo pasal 2 tdk memenuhi hirarkinya menggukan pasal 4. Jika pasal 4 sudah terpenuhi tidak boleh loncat ke pasal berikutnya,” tutur Jaka.
Tim TGUPP juga menemukan sejumlah kejanggalan soal penempatan Kepala Sekolah, Bulungan ada satu Kepsek tdk memenuhi syarat karena belum punya sertifikat Cakep atau belum Guru Penggerak (P Nopelianus).
Ada satu Kepala sekolah penggerak justru mendapat mutasi ( P Eko Purwanto), masih ada 5 guru yang sudah punya sertifikat Cakep tapi justru mengangkat yang lain tidak memenuhi syarat.
Di KTT ada kepala sekolah penggerak dimutasi (B Camalia), masih ada 3 guru memiliki seritifat Cakep belum diangkat sebagai kepsek.
Malinau masih ada 7 Guru mempunyai sertifikat Cakep belum diangkat kepsek.
Nunukan ada Kepala Sekolah penggerak dan juga Kepala SMK PK dimutasi, sedangkan yang memiliki syarat itu malah mendapat Jabatan.
Lalu Tarakan ada kepala SMK PK dimutasi, padahal seharusnya kepala Sekolah Penggerak dan SMK PK belum boleh dimutasi.
Selain itu, terkait pengangkatan Pengawas Sekolah kedelapan orang semuanya tidak memenuhi syarat,
semuanya tidak mempunyai sertifikat lulus diklat Cawas dan tidak mengikuti Uji Kompetensi serta batas usia melebihi aturan.
Comment