Nelayan Asal Bone Tertangkap di Sinjai Gunakan Jaring Trawl, Terancam 5 Tahun Penjara

nelayan

Nelayan Asal Bone Tertangkap di Sinjai Gunakan Jaring Trawl. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Tiga orang nelayan asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan Satuan Polisi Perairan Polres Sinjai.

Tiga orang nelayan tersebut masing-masing MA (52), TG (55), dan RM (27). Mereka merupakan nahkoda kapal yang beralamat di Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara.

“Mereka ditangkap karena menangkap ikan di perairan wilayah Sinjai dengan menggunakan jaring trawl,” kata Kapolres Sinjai AKBP Fery Abdulah, Kamis (14/9/2023).

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa nelayan tersebut diamankan di Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai pada Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 Wita.

“Kami juga mengamankan barang buktinya berupa 3 unit kapal nelayan beserta alat tangkap dan hasil tangkapannya,” ungkap Fery Abdulah.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ikan memakai jaring trawl dapat merusak terumbu karang. Penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.

Ketiga nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang.

“Ancaman Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar,” tegas Kapolres. ***

Comment