BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023.
Terkait dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang berlangsung ybrid ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan
Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.
Perkara ini berawal dari akuisisi oleh Pon Holdings B.V. atas saham Dorel
Finance US, Inc. pada tahun 2021.
Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan
sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.
sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.
Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib
melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.
Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.
Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga ada dugaan lakukan keterlambatan pemberitahuan dan
pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti,
Majelis Komisi yang ketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan dampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota.
Maka akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin 11 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Comment