BERITA.NEWS, Bulukumba – Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba.
Lima terduga pelaku masing-masing VL (28), HN (25), DA (23) dan DD (23). Keempatnya adalah warga Kecamatan Kajang, serta MR (27) warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba. Selasa (29/8/2023).
“Lima orang terduga pelaku dan BB 29.1 gram diamankan,” ungkapnya.
AKBP Supriyanto menjelaskan, kelima terduga pelaku diamankan ditempat yang berbeda pada Jumat 18 Agustus 2023.
TKP pertama di Jl Ahmad Yani Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kedua di Jl Rambutan Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, dan di Jl Apel Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Pelaku DA dan HN mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang menurutnya tidak mereka kenali secara langsung.
“Pengakuannya, pengedarnya itu dari kabupaten Jeneponto. Hanya saja tidak saling mengenal karean cara mereka melakukan transaksi dengan cara ditempel atau tidak bertemu secara langsung,” bebernya.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sabu total 29.1 gram dan BB lainnya telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku VL dan MR dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1, HN di jerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1, dan DA di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, sedang DD di jerat dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1,” tegas Kapolres. ***


Comment