BERITA.NEWS,Parepare- Dewan atau DPRD Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Parepare.
Persetujuan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare di Kantor DPRD, Selasa (29/8/2023).
Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tasming Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Taufan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Khusus,
Kepada Ketua dan Anggota Fraksi yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami juga memahami bahwa, dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan, tentu menyita waktu dan perhatian dari Dewan yang terhormat.
Kami mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas Ranperda dimaksud,” ucapnya.
Taufan menjelaskan, hal ini menunjukkan perhatian DPRD Kota Parepare dalam Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
“Dengan demikian ranperda ini akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan
retribusi daerah yang merupakan amanah dari ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.


Comment