BERITA.NEWS,Jakarta- KPPU RI melakukan Sidang Majelis Komisi perdana perkara dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited.
Sidang Perdana memanggil APF Holdings I, L.P sebagai pemegang saham GCA2016 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang berlangsung secara luring ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Awal perkara berasal dari akuisisi APF atas saham GCA2016 pada 2021.
Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai
aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan,
sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022.
Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022,
sehingga dapat duga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama 3 hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan Komisioner Harry Agustanto.
Melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis 24 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.
APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio,
sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.
Comment