Kejari Sinjai Periksa Empat Saksi Kasus Proyek Jembatan Balampangi

jembatan

Kejari Sinjai Periksa Empat Saksi Kasus Proyek Jembatan Balampangi. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan atas kasus mangkraknya pembangunan jembatan Balampangi Sinjai – Kajang Bulukumba.

Empat orang tersebut masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Lapangan, Pelaksana Kegiatan.

“Kami sudah periksa empat orang saksi yaitu PPK, PPTK, pelaksana lapangan, pelaksana kegiatan,” kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen Lopa,Senin (7/8/2023).

Zulkarnaen menyebut, dalam waktu dekat pihaknya masih akan memeriksa beberapa orang saksi lainnya.

Pembangunan jembatan di Dusun Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe merupakan proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Jembatan tersebut dibangun mulai 19 Juli hingga 5 Desember 2022 merupakan penghubung antara Kabupaten Sinjai dan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 lalu dengna nilai kontraknya Rp 2.319.963.099.

Dalam proses tender proyek ini dimenangkan oleh CV. Lajae Putra asal Kabupaten Bulukumba namun pengerjaan tersebut tidak dapat dirampungkan.

Baca Juga :  Kantor yang Pernah Dipimpin Bupati Sinjai Digeledah Jaksa, Ada Apa di Balik Kasus Rp22 Miliar Ini?

Informasi yang dihimpun BERITA.NEWS, pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan jembatan tersebut dan melarikan diri.

Salah satu yang menjadi kendala terhambatnya pekerjaan jembatan tersebut diduga persoalan ganti rugi lahan yang diminta warga setempat. Sementara dalam proyek tersebut tidak dianggarkan biaya ganti rugi lahan.

Masyarakat setempat meminta pihak pekerja agar mengganti lahan atau membenahi lahan yang dilewati alat berat.

Pasalnya, badan jalan berpindah masuk ke teras rumah warga saat jembatan tersebut dibangun hingga suara kendaraan saat lewat menimbulkan getaran hingga di dalam kamar rumah warga.

Atas hambatan pembebasan lahan tersebut, rekanan menyerah hingga kabur tak merampungkan pekerjaan.

Diketahui, Jembatan Balampangi dianggarkan oleh Pemprov Sulsel, setelah jembatan tua sebelumnya ambruk pada tahun 2021 silam.

 

  • Thatang

Comment