Kamrianto Berstatus Tersangka Narkoba, PAN Sinjai Tunggu Keputusan Pimpinan

dprd-sinjai

Ketua DPD II PAN Sinjai Mappahakkang dan Anggota DPRD Sinjai Kamrianto. (Foto: BERITA.NEWS/ Kolase)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pasca penetapan tersangka dua oknum anggota DPRD Sinjai yang tertangkap Timsus Res Narkoba Polda Sulsel akhirnya masing-masing pimpinan partai akan bertindak.

Dua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut yakni Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari Fraksi PAN. Mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut telah terbukti mengkonsumsi sabu usai Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan tes urine dan keduanya dinyatakan positif.

Hal tersebut membuat Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan, Mappahakkang tidak tinggal diam.

Pengurus DPD II PAN Sinjai menyesalkan hal itu terjadi. Menurutnya mencoreng nama baik partai dan nama lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPD II PAN Sinjai mengaku akan segera bertindak dengan mengirim surat ke pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kami segera laporkan ke DPP PAN statusnya sebagai tersangka,” kata Mappahakkang, kepada awak media Minggu (6/8/2023) kemarin.

Baca Juga :  Kinerja Dinas Peternakan Sinjai Dipertanyakan, Legislator Kritik Penanganan PMK yang Lamban

Terkait dengan hasil, Mappahakkang mengaku tetap menunggu keputusan dari pimpinan (DPD I dan DPP), apakah pemberhentian sekaligus Pergantian Antar Waktu.

“Nanti pertimbangan dari pimpinan apakah pemberhentian sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Mappahakkang menegaskan, jika Kamrianto terbukti dan ditetapkan tersangka karena narkoba maka akan tamat perjalanan politiknya di PAN.

Diberitakan sebelumnya, Kamrianto ditangkap bersama rekan kerjanya, Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Senin (31/7/2023) lalu.

Dari hasil gelar perkara, keduanya mengakui perbutannya dan terbukti positif narkoba jenis sabu. Meski demikian, dari hasil gelar perkara, pihak Polda Sulsel menyimpulkan untuk dilakukan rehab di BNNP.

“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023).

Comment