Golkar Tak Mentolerir Anggota DPRD Sinjai yang Terlibat Narkoba

golkar

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai, Andi Kartini Ottong. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Sinjai — Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sinjai Andi Kartini Ottong menyatakan sikap atas tertangkapnya salah satu anggota dewan dari partainya.

Oknum anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Makassar.

Andi Kartini Ottong dengan tegas menyatakan tidak akan pernah melindungi anggotanya yang terlibat masalah hukum apalagi soal narkoba.

“Kami tidak melindungi jika ada kader kami yang tertangkap narkoba,” kata Andi Kartini saat ditemui wartawan di Rujab Wakil Bupati Sinjai, Kamis (3/8/2023) kemarin.

Andi Kartini Ottong mengaku telah melaporkan kasus yang menjerat Muhammad Wahyu kepada Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe.

“Kami sudah laporkan ke pak Taufan Pawe, dan untuk proses sanksinya, sepenuhnya saya serahkan ke DPD I,” katanya.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 43 Pejabat di Polda Sulsel, Termasuk Kapolda dan Kapolres

Terpisah, Sekretaris Partai Golkar Sulsel Andi Marzuki mengatakan tidak akan mentolerir anggota ataupun kader Partai Golkar yang terlibat kasus narkoba.

“Bagi anggota atau kader yang terlibat kasus narkoba, sanksi beratnya yaitu pemecatan, itu diatur dalam peraturan organisasi (PO) kalau tidak salah PO nomor 1 tentang disiplin organisasi,” jelasnya.

Muhammad Wahyu merupakan anggota DPRD Sinjai dari Dapil I, daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Sinjai Utara Kecamatan Bulupoddo, Kecamatan Pulau Sembilan.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Wahyu ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel pada Senin 31 Juli 2023.

Ia tak sendiri, Muhammad Wahyu bersama rekannya yang juga anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dari Partai Amanat Nasiona (PAN).

Comment