BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) setelah menaati instruksi perbaikan kemitraan.
Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PTPN V dengan
Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada hari ini, 26 Juli 2023 di Kantor KPPU Pusat Jakarta.
“Setelah memperoleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II. Kesimpulan tersebut setelah melewati masa pemantauan perbaikan
yang lakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II,” kata Lukman Sungkar, Direktur
Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU.
Sebelumnya, Lembaga Pengawas Persaingan Usaha itu menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku
menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yoleh PTPN V
sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M.
Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana aturan dalam perjanjian kemitraannya, di duga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.
“Memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.
Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan
kemitraan dalam jangka waktu 14 hari,” jelasnya.
Kemudian, perintah perbaikan selesai dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan
Peringatan Tertulis II.
Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan:
1. Transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar,
yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
2. Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk:
a. pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen);
b. penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M.
c. lakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat
dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan
d. pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
3. Perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian
perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar
hutang, dan sisa hutang setiap periode,
serta buat perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil
produksi kebun plasma secara optimal.
4. Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V
terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.
5. Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan
PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.
Comment