BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meliris sanksi denda perkara selama semester pertama 2023 capai Rp 70 miliar lebih.
Kepala Kanwil KPPU Makassar Hilman Pujana dalam rilis tertulis menyatakan nilai tersebut merupakan hasil putusan dari denda perkara yang bergulir.
“Dalam semester pertama tahun ini, telah mengenakan sanksi denda
melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000,” tulis dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Indonesia Gabung OECD, KPPU Terapkan Pengawasan Standar Internasional
Sementara itu pada semester yang sama, juga berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.
Eksekusi denda tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara,” jelasnya.
Comment