BERITA.NEWS,Makassar- Surat Keputusan (SK) Rektor Unismuh Makassar resmi Drop Out (DO) atau memberhentikan mahasiswa viral Pelaku penganiayaan di Lingkup Kampus.
Rektor Unismuh Makassar Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi perundungan mahasiswa tersebut.
Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian nasional. Pihak Universitas sangat sesalkan kejadian ini, apalagi mereka yang terlibat merupakan mahasiswa.
Olehnya itu, setelah Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) melakukan investigasi internal maka pimpinan sepakat DO tersangka penganiayaan atas nama Muh. Rizki Anugrah sebagai mahasiswa.
“Unismuh Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga kenyamanan serta menjamin lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
Kami berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unismuh Makassar agar menjauhi segala bentuk kekerasan,” ucapnya.
Prof. Ambo Asse mengingatkan para mahasiswanya agar senantiasa mematuhi tata tertib dan kode etim mahasiswa Unismuh Makassar.
“Unismuh Makassar juga akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di kampus guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, Dewan Kehormatan Etik dan Advokasi Unismuh masih terus melakukan investigasi ke beberapa mahasiswa yang juga terlibat aksi tersebut.
Kasus ini muncul setelah video viral yang memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan Muh. Rizki Anugrah bersama 9 orang temannya dengan seorang Mahasiswa beragam hitam putih.
Berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) Unismuh:
1. Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar memutuskan untuk memberhentikan Muh. Rizki Anugrah sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.
2. Keputusan yang sama akan berlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh. Namun proses investigasinya masih dilakukan DKEA.
3. Khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang
bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing.
4. Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian.
Comment