KPPU RI Deklarasi 5 Maret Hari Persaingan Usaha

BERITA.NEWS,Jakarta-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret.

Deklarasi ini sesuai tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan deklarasi ini merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang
jatuh pada 7 Juni 2023.

Pendeklarasian tersebut KPPU pilih hari
bebas kendaraan (car free day)  Minggu, 11 Juni 2023 di Jakarta.

Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan RI, Mahfud MD,

perwakilan pemerintah, perwakilan Forum
Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU periode I hingga IV.

Prof. Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi tujukan untuk
menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih
besar,

KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri
secara tepat dalam mengatasi persoalan ini,”  ucapnya.

Menurutunya, untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu dukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen.

“Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal
tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan
mengarah pada kegagalan dimensi lainya,” tegas dalam rilis tertulis KPPU.

Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam pidato deklarasinya menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha.

“Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat,

serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat,” ujarnya.

KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan

mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.

“Bukan harga yang bentuk oleh kartel atau
kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang
ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli,” tuturnya.

Tanggal 5 Maret KPPU pilih sebagai Hari Persaingan Usaha karena merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat,

menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.

“Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik,

serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada

hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Comment