BERITA.NEWS,Makassar- Seorang oknum Guru Olahraga Sekolah Dasar (SD) di Pinrang inisial AM menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswanya. Selasa (30/5/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Inspektur Satu Akhmad Risal menegaskan status Guru Cabul itu telah menjadi tersangka.
Hal itu di perkuat laporan 12 orang siswa yang mengaku menjadi korban kebejatan Guru tersebut.
Akhmad Risal mengaku para siswa yang menjadi korban datang melapor memberikan keterangan didampingi orang tuanya masing-masing.
“Kemarin itu korban ada sembilan orang, tapi ini bertambah lagi jadi 12 orang yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” ujarnya saat dihubungi melalui teepon, Selasa (30/5/2023).
Mantan Kasatreskrim Polres Palopo ini mengatakan sudah menahan Guru AM.
“Guru (AM) sudah kami amankan, bahkan sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Akhmad menyebut pihaknya juga sudah mengantongi hasil visum terhadap korban dan sejumlah alat bukti.
“Sudah ada (visum korban). Sudah ada surat keterangan dan pelaporan dari Depsos. Semua ala bukti juga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan modus pelaku melakukan aksinya saat mata pelajaran olahraga. Para korban sengaja ia kumpulkan di sebuah ruangan.
“Dia memerintahkan korban ini membuka rok dan berbaring. Untuk tidak diketahui perbuatannya, AM ini mengancam para korban.
“Dia mengancam akan memukul korban agar tidak cerita kepada orang tua,” bebernya.
Akibat perbuatannya, AM terjerat pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Kepala P2TP2A Kabupaten Pinrang, Bahtiar Tombong mengaku belum memberikan pendampingan kepada 12 anak korban pencabulan oleh gurunya.
Ia menyebut belum mendapatkan laporan dari Unit Perempuan dan Anak Polres Pinrang.
“Tidak ada kami dampingi, karena belum ada informasi dari PPA Polres,” ucapnya.
Comment