BERITA.NEWS,Makassar- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset.
Tim Penyidik DJP bersama Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato menyita milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka.
Penyitaan dalam rangka mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.
Instruksi ini sesuai dengan Penetapan
Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023.
Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.
Tersangka HW duga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya mulai Januari 2018 sampai Desember 2019.
Ia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Modusnya adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah pungut dengan sengaja menyampaikan Surat pemberitahuan tidak benar atau tidak lengkap
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp 4,3 miliar.
Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah lakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.
Walaupun sedang lakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka
untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
Tambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen
DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Kami hrapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” pungkasnya.
Comment