Gunakan Adat Kerajaan Gowa Saat Aksi, Ini Permintaannya

BERITA.NEWS, Makassar – Berbeda dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan kebanyakan aktivis. Ratusan pasukan Tubarania di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, pada Rabu (10/5/2023) menggelar aksi Teatrikal adat Kerajaan Gowa.

Mereka memperagakan silat khasnya dengan bermain badik Gowa- Makassar diiringi suara gendang khas di depan pintu kantor BPN Makassar.

Terpantau di lokasi, ratusan pasukan tersebut mengenakan pakaian adat dan kerjaan Gowa.

Berdasarkan informasi, ratusan pasukan tersebut melakukan unjuk rasa di BPN terkait tanah kerajaan Gowa yang diklaim orang lain.

Keturunan Raja Gowa ke-36 Andi Idris Karaeng Buang yang merupakan ahli waris atas tanah tersebut mengatakan, kedatangannya tersebut untuk menindaklanjuti permohonan penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan Andi Arfandi bin Andi Pallawarukka.

“Kami sesuai prosedur sudah bermohon sesuai SOP dan aturan. Sampai saat ini surat ukur kami tidak keluar. Yang mana sudah kami ketahui mengapa surat ukur kami tidak diterbitkan,” ujar Karaeng Buang saat diwawancarai, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan Karaeng Buang, jika ada yang merasa berhak atas kepemilikan tanah tersebut selain kerajaan Gowa, harusnya melakukan gugatan.

“Kalau memang ada yang merasa berhak, itu siapa. Dia mengklaim. Harusnya ada gugatan untuk menyangga kami. Bukan menstop permohonan surat ukur kami. Ini tanah milik hak adat Kerajaan Gowa,” lanjutnya.

“Tanah adat itu adalah empang kami, dari dulu empang kerjaan memang. Tapi diklaim. Luasnya keseluruhan ada 16 hektar lebih. Tapi kami sudah menjual ke pihak Haji Kalla 13 hektar. Ini sisanya,” sambung dia.

Di tempat yang sama Kasi Penetapan Hak Alif Raja mengatakan, mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh para masyarakat adat tersebut.

“Saya sebagai Kasi Penetapan Hak, mengapresiasi adanya gerakan yang dilakukan sekelompok masyarakat adat. Ini adalah bentuk aspirasi oleh lembaga apapun,” ucapnya.

Lanjutnya, soal objek yang dikuasai oleh salah satu perusahaan, dia sebut semua bidang tanah yang ada di Indonesia jika bermasalah soal kepemilikan maka harus dilakukan upaya hukum.

“Langkah yang mesti ditempuh, yang merasa memiliki tanah itu berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim. Atau, lewat restoratif justis,” tandasnya.

Comment