BERITA.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah karyawan yang bekerja di Perusahaan distributor mineral kemasan CLEO di Jalan Muh. Tahir mengeluhkan sistem kerja dan beberapa aturan yang dianggap sangat menyengsarakannya.
Salah satunya disaat mereka tidak bekerja dalam sehari harus menerima gaji yang dipotong. Sebut saja Jibril karyawan mineral kemasan PT. Singosari Timur yang beralamat di Kecamatan Tamalate, menceritakan sewaktu rekan kerjanya diopname beberapa hari, namun pihak kantor tetap memotong gaji sesuai durasi waktu sakit.
“Janganki bilang, saya sangat tidak sepakat aturan pemotongan gaji kalau tidak masuk kerja walaupun kita sakit. Ada teman saya kemarin diopname beberapa hari kasihan, namun pihak kantor tidak mau mengerti gajinya dipotong sesuai selama dia sakit apa itu kita tidak sengsara?”, Keluh Jibril kepada Berita.News .
Bahkan, kata dia jam kerja yang tidak sesuai dengan seperti biasanya. Para karyawan harus masuk mulai pukul 08.00 dan harus pulang pada pukul 21.00.
“Jam kerja biasa lewat sampai jam 9 malam, dari pukul 07.15. Klo gaji saya 2,6 jt satu Bulan. Kalau sakitki dipotong gaji dua ratus ribu, Kalau supir dua ratus lima puluh ribu, helper dua ratus ribu. biar ada keterangan dari rumah sakit, biar terkapar ki di rumah sakit tetap dipotong,” ucapnya.
Selain itu, Distributor Air mineral Cleo dibawah PT. Singosari Timur juga diduga telah melanggar aturan dalam Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dimana informasi yang dihimpun Perusahaan yang memiliki 24 Karyawan tersebut tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Ini Distributor skala besar, Karyawan 46 orang dengan karyawati, admin sama sales semua. saya sudah 3 tahun kerja bahkan ada sampai 15 tahun tidak mengantongi BPJS,” sebutnya.
Sementara itu, Pihak Perusahaan yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal keluhan karyawan tersebut tidak menanggapi. (Akbar)
Comment