Pemkot Parepare Sosialisasi Pengizinan Berusaha Berbasis Resiko

Bimtek Dinas DPM-PTSP Pemkot Parepare (ist)

BERITA.NEWS,Parepare- Asisten III Pemkot Parepare Eko W Ariyadi mewakili Wali Kota Taufan Pawe menghadiri acara Pembukaan Bimtek / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sosialisasi ini merupakan upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkot Parepare.

Eko membacakan sambutan Wali Kota Parepare yang mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek memiliki arti yang sangat penting,

karena dengan Bimtek tersebut peserta lebih memahami terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sehingga terwujud standardisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurutnya Bimtek atau sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko, dengan ketentuan yang berlaku,

seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta berbagai peraturan teknis lainnya.

Plt Kepala Bappeda Parepare ini mengungkapkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal)

dengan konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya).

Oleh karena itu, masyarakat harus pahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis resiko baik cara maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis KBLI sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

“Pelaku usaha akan lebih nyaman dalam berusaha apabila telah mempunyai NIB sesuai KBLI dan berizin sesuai dengan tingkat resikonya.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.

Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan,” jelas Eko.

Comment