Satgas KTR Makassar, Pertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok

BERITA.NEWS,Makassar– Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Kamis (13/10/2022).

Sidak ini bagian dari upaya mempertegas penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013, tentang titik atau kawasan tanpa rokok.

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar drg. Adi Novrisa Perdan mengatakan KTR ini meliputi kantor layanan pendidikan, kesehatan, pemerintah dam tempat ibadah.

“Kami ingin melihat implementasi KTR di tempat tersebut apakah telah jalan dengan melihat kepatuhan menjalankan KTR

apakah ada yang merokok, puntung rokok tanda larangan, apakah ada iklan atau promosi rokok tempat tersebut,” ucapnya.

Pantauan berita.news di lapangan. Tim Satgas KTR mendatangi kantor kelurahan Maricaya mengecek kesigapan para pegawai taat Perda kawasan tanpa rokok.

“Pada saat ini karena Perda sudah jalan hampir 10 tahun jadi apabila ada temukan pelanggaran maka tim dari satpol PP langsung membuat teguran tertulis, BAP

kemudian akan tindak lanjuti kalau ada kedua kalinya. Pada beberapa sidak yang kami lakukan sudah banyak yang kedapatan merokok dan peringatan tertulis,” jelasnya.

Ada 20 titik tempat yang di sidak hari ini. 2 kedapatan pelanggar KTR yaitu merokok di tempat.

Olehnya itu, Satpol PP melayangkan surat teguran tertulis dari kegiatan ini harapkan kemudian hari tidak ada lagi terjadi pelanggaran KTR khususnya di Sekolah dan Fasyankes.

Comment