BERITA.NEWS,Makassar- Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar melakukan pemusnahan puluhan kilogram media pembawa tidak ada dokumen resmi.
Adapun media pembawa berupa Daging olahan ayam, daging bebek olahan, daging babi olahan, daging olahan domba, butter.
hasil bahan asal hewan untuk pakan, hasil olahan lainnya yang berasal dari bahan hewan, daging babi, keju, daging sapi olahan, tanduk.
Jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam.
Kayu manis, bahan jamu, almond, bibit kaktus, bibit tanaman obat dengan total seberat 62,975 kg.
Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natsir mengatakan dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang musnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.
“Jadi ketika di lakukan penahanan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen
maka akan lakukan penolakan,
kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan maka akan di lakukan pemusnahan, ini amanat undang-undang 21 tahun 2019,” tegas Lutfie.
Menurutnya, pemusnahan ini amanah Undang – Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Hal ini sebagai bentuk cegah tangkal masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Adapun media pembawa ini berasal dari beberapa negara antara lain Asal china, saudi arabia, malaysia, taiwan, swiss, thailand.
Beberapa daerah di Indonesia antara lain kabupaten garut, bone, Marowali, Konawe, Tojo una-una dan kota makassar.
Comment