BERITA.NEWS,Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendatangkan Ahli Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) di Sidang Pra Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Perhubungan Provinsi. Kamis (22/9/2022).
PN Makassar ingin mendengarkan penjelasan Ahli Keuangan Negara UPA Drs. Siswo Sujanto, Diplome d’Etude Approfondie (DEA) dugaan Tipikor pengadaan fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di APBD 2018 lalu.
Ahli Keuangan negara Siswo Sujanto merupakan pengamat dengan segudang pengalaman menjadi ahli berbagai kasus besar, ikut mendampingi KPK, Kejaksaan Agung, hingga Mahkama kosntitusi (MK).

Sidang Pra Peradilan Dugaan Tipikor Pengadaan fasilitas LLAJ Dinas Perhubungan Sulsel 2018 Rp 4,8 miliar. Ia menyarankan penyidik agar lebih selektif dan detail lagi menggali wilayah mana yang masuk pidana dengan menghadirkan ahli pidana.
“Jadi ahli pidana akan menjelaskan perbuatan itu perbuatan bersifat pidana.
Seperti saya katakan tadi bukan administratif. Kalu dia bersifat administratif tidak bisa masuk ke tipikor,” ucapnya.
BACA JUGA: Polda Tetapkan Eks Kadishub Sulsel Tersangka Proyek Marka Jalan
Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA ini mengatakan jika itu perbuatan Pidana akibatnya kerugian negara maka menjadi Tipikor.
“Tapi kalau administratif merugikan negara menjadi perbuatan administratif maka penyelesaian harus bersifat administratif tidak tipikor,” jelasnya.
Lebih jauh, Siswo mengatakan penyidik mesti lebih jeli apa yang auditor kemukakan soal dugaan markup harga tersebut.
“Kalau perbuatan nya benar, saya kan tidak mau melihat fakta kan ya. kalau nanti penyidik bisa melihat berdasarkan peryataan auditor
bahwa barang yang di beli tidak sesuai dan harganya di mark up maka negara akan menderita kerugian,” ujarnya.
Menuruntya, jika kerugian itu dari hasil markup anggaran, ujungnya untungkan segelintir orang maka bisa berujung Tipikor.
“Nah kalau kerugian itu sebabkan oleh mark-up di mana uang itu, untuk kepentingan pribadi,
maka ahli pidana bahwa perbuatan itu punya motif untuk menguntungkan diri sendiri, kesimpulan tipikor,” tegasnya.
Comment