BERITA,NEWS,Makassar- Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil perusahaan tambang PT Panca Digital Solution (PDS) di Luwu Timur. Kamis (15/9/2022).
Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT hadir langsung dalam RDP tersebut.
Sementara Ketua Komisi D Andi Rachmatika Dewi bersama dua wakil ketua Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan memimpin langsung pertemuan tersebut.
RDP ini terkait dugaan PT PDS yang melakukan aktivitas tambang tidak sesuai dengan yang tertera dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan oleh PT PDS di Luwu Timur.
“Apa yang PT PDS lakukan sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS,
Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus pertanyakan
apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan,” ucapnya.
Selanjutnya, soal kepastian material tambang, karena secara aktual di lapangan adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up.
Sementara izinnya adalah Laterit besi atau zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi.
“Penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” jelasnya.
Merespon itu, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang ia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007 hingga 2011 lalu vakum.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah,
legal standing kami lengkap,” jelas Witman.
Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.
“Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum,
tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu,” ujar Witman.
Witman juga membantah soal tudingan dari pihak tertentu, bahwa PT PDS melakukan
penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS lagi tak beroperasi atau vakum.
“Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019,” katanya.
Lebih jauh, Witman memaparkan bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.
“Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses,” tutur Witman.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Luwu Timur Kepala Dinas Perhubungan AR Salim mengatakan pihaknya memang memberikan izin terkait pengggunaan jalan umum ke pihak PT PDS.
“Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebur,
karena bagi kami semua persyaratan yang sudah terpenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan,” ungkap Salim dalam rapat tersebut.
Anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid berharap bahwa perusahaan atau investor tidak di buat nyaman ketika melakukan penambangan.
“Kan kita tidak boleh menghalangi investor, ini sudah ada aturannya dari pusat.
Kita ingin agar investor bisa melakukan investasi dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Comment