NIK 4 Anggota KPU Sulsel Tercatut di Parpol Ajukan Tanggap ke SIPOL

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar- Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Asram Jaya angkat bicara soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) 4 anggota dan 2 staf tercatut sebagai kader Partai Politik (Parpol).

Asram mengatakan 4 Anggota dan Staf KPU Sulsel telah mengajukan klarifikasi atau tanggap Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke website Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurutnya, Mekanis tanggapan itu telah di atur dalam PKPU. Mereka yang keberatan NIK mereka masuk dalam anggota Parpol bisa mengajukan tanggap tersebut.

“Jadi di website KPU juga ada mekanisme tanggapan itu ada formulir yang siapkan untuk mengajukan tanggapan itu. Nah 4 komisioner anggota KPU dan 2 staf itu telah menyampaikan tanggapan,” ucapnya. Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Asram mengatakan mereka masih bisa mengajukan tanggap. Apalagi, saat ini masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik.

“Maka proses tanggapan itu berlangsung ke KPU RI. Oleh karena itu tanggapan itu di ajukan ke KPU Republik Indonesia. Kami pun tidak tahu, kalau di tanya parpolnya apa saja. Karena kami bukan pemegang akun di SIPOL,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek langsung apakah NIK mereka dicatut sebagai salah satu anggota partai politik di website https://infopemilu.kpu.go.id/.

“Kami hanya menyediakan disini help desk (Kantor KPU Sulsel) media untuk informasi forum komunikasi dan konsultasi dulu peruntukkan partai politik sekarang pun bisa publik,” jelasnya.

Comment