Sekprov Sulsel Hayat Harap UU HKPD Dapat Tingkatkan Ekonom Daerah

BERITA.NEWS,Makassar– Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sosialisasi ini dalam rangka kunjungan rombongan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruangan Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel

Terlihat hadir Anggota Komisi XI DPR RI
Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI
Ajiep Padindang, Direktur Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti.

Hadir pula Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Wali Kota yang ada di Sulsel.

Abdul Hayat mengapresiasi hadirnya UU HKPD mendukung sinergitas antara Pemprov dan pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui undang-undang ini sinergitas kita tetap intens, bagus, dan optimal, itu tujuannya. Sulsel

yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah,” ucapnya.

Sekprov Abdul Hayat juga berharap, undang-undang ini dapat mendorong perekonomian Sulsel lebih bertumbuh dan berkembang.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga :  Dinas Ketapang Sulsel Kembali Gelar GPM Kendalikan Pasokan dan Harga Pangan

“Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini kedepan setelah lima tahun,

DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa

diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut,” ucapnya.

Adapun DBH, kata Astera, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.

“Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan.

Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan.

Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Comment