Diduga cekcok batas lahan, Seorang warga Tellulimpoe berhasil diamankan polisi

BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang lelaki inisial BA (53), diduga melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Senin, (06/6/2022).

Pelaku berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh AKP Abustam
Peristiwa berdarah itu menewaskan ZN (47) di Lokasi Kejadian sekitar pukul 7.00 WITA pagi.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar jam 06.30 wita, korban dan pelaku bertemu dijalanan lokasi kebun kemudian terjadi cekcok
“Pelaku dan korban terjadi pertengkaran masalah lokasi tanah dan berujung saling dorong dan sempat korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat dipinggang, namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku digigit oleh korban,” ungkapnya
“Selanjutnya pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan dipinggang kanan dan menikamkan ketubuh korban satu kali dengan tangan kanan dan mengenai perut persis diuluh hati dengan luka tusuk,”jelasnya.
Setelah itu, Pelaku menyerahkan diri di Polsek Tellulimpoe dengan Membawa Barang Bukti sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diserahkan di Polres Sinjai.
Dijelaskan bahwa, sebelumnya antara korban dan pelaku ada permasalahan pada hari Minggu (5/6) terjadi sengketa masalah pagar perbatasan lokasi kebun, sehingga terjadi pembunuhan.
Adapun pasal yang disangkakan kata Abustam, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Terbongkar! Pengedar Obat Keras Diciduk Polisi di Jantung Kota Sinjai

.Sulfikar

Comment