BERITA.NEWS, Makassar – Soelawesi Corruption Watch (SCW) mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai rekam medik (BHP RM) tahun anggaran 2021 di RSUD Barru.
Direktur Investigasi SCW, Zainal Abidin membeberkan temuannya ke BERITA.NEWS, Rabu (1/6/2022). Berdasarkan banyaknya laporan masyarakat dan informasi di lapangan bahwa ketersediaan obat dan Bahan Habis Pakai Rekam Medis (BHP-RM) di RSUD Barru jumlahnya terbatas bahkan kadang tidak ada sehingga masyarakat sangat terpaksa membeli obat di luar.
“Lebih parahnya lagi kami mendapatkan informasi bahwa terkadang ada obat yang tinggal kedaluwarsa karena tidak terdistribusi dan tidak terpakai. Problem ini muncul tentunya tidak terlepas dari kesalahan proses perencanaan diawal. Perencanaan kebutuhan farmasinya tidak berjalan mengikutu fungsi managemenen logistik. Kami duga permainan ini dilakukan dua oknum PPK,” beber Zainal Abidin.
Pengadaan obat-obatan dan BHP RM ini dinilai tidak wajar, baik tata cara perhitungan pengadaan maupun mekanisme pengadaannya dianggap sangat sarat berpotensi memberikan peluang korupsi bagi PPK nya, yang berpotensi merugikan negara.
“Pengadaan Obat dan BHP Medis, AD bertindak sebagai PPK-nya. Pengadaan Bahan Habis Pakai Rekam Medik, AJ sebagai PPK-nya. Kami duga kedua oknum PPK di RSUD Barru ini melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK dengan bermaksud mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau kelompok .Dan bila mana ini terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap tentunya akan dipidana penjara dan denda serta berdampak pada pemecatan sebagai ASN,” papar Zainal Abidin.
Langkah yang akan dilakukan SCW, kata Zainal Abidin akan melaporkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum.
“Kami segera layangkan laporan ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel,” lugasnya.
Sementara itu, manajemen RSUD Barru saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait temuan dari SCW. Begitu juga dua oknum PPK yang dimaksud belum memberikan keterangan.