Pemprov Segel Warkop PWI Sulsel, Pasang Papan Bicara Tanah Negara

BERITA.NEWS,Makassar– Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyegel Warkop di Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani no 31 Makassar. Rabu (25/5/2022).

Penertiban ini berdasarkan surat penugasan 476/390 oleh Satpol PP Pemprov Sulsel menindaklanjuti untuk pengamanan aset milik daerah di PWI.

Ada pun tim pengaman terdiri dari Brimob , TNI Satpol-PP Sulsel, Dishub sulsel dan dari Satpol PP Kota Makassar sudah bersiap di lokasi sejak pukul 07.30 WITA pagi tadi.

Kepala Satpol PP Pemprov Drs Mujiono dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai aturan baru pemanfaatan aset milik negara tidak bisa lagi untuk pihak swasta.

“Aturan baru yg berlaku Pinjam pakai bisa berlaku antara pemerintah saja dan hari akan tetap menertipkan aset pemprov Sulsel di gedung PWI Sulsel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mujiono mengatakan pihaknya juga telah menertibkan aktifitas rumah makan Begos yang juga berada di area gedung PWI.

“Begos, Warkop, termasuk lantai 2 ini kami amankan semua. Jelas yah. Semua akan kami tertibkan,” ujarnya.

Kepala Satpol-PP Pemprov Sulsel Mujiono saat penertiban Gedung PWI Sulsel yang menjadi aset daerah (BERITA.NEWS)

Hanya saja, pada saat eksekusi warkop terjadi negosiasi antara pihak PWI Sulsel dan Satpol PP sehingga barang-barang yang ada tetap berada dalam gedung.

Syaratnya, Satpol PP Pemprov menyegel gedung dan warkop PWI. Tidak ada lagi aktivitas. Termasuk memasang papan bicara bertuliskan tebal ‘TANAH NEGARA’.

Comment