PT Perseroda Tertibkan Ruko di Latanete Plaza, HGB Berakhir 2011

Konsultan Hukum PT Perseroda Sulsel Saat Perlihatkan Dokumen Bukti Aset (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS,Makassar– PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Sulsel kembali menertibkan satu ruko bermasalah di kawasan Latanete Plaza. Senin (21/3/2022).

Konsultan Hukum PT Perseroda Sulsel Tarsis Mukhtar mengatakan pihaknya mengantongi bukti kuat untuk melakukan penertiban aset ruko B12 di Latanete Plaza.

“Kepala pertahanan kota Makassar waktu itu di jabat oleh Andi Rum bukti surat ini di sertakan

dengan lampiran bahwa menyatakan belum di perpanjang B12 pada hari ini dilakukan penertiban,” tegasnya.

Penertiban Aset di Latanete Plaza oleh PT Perseroda dan Satpol PP (BERITA.NEWS)

Bukti Dokumen ini yang menjadi pegangan PT Perseroda selaku Hak Pengelola Lahan (HPL) memiliki kekuatan hukum untuk seluruh bangunan ruko di Latanete Plaza.

“Ini memuat seluruh ruko yang ada di Latanete Plaza sebanyak 100 unit inilah yang menjelaskan yang mana belum perpanjang termasuk B12 yang hari ini kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Selanjutnya, Konsultasi Hukum PT Perseroda Mustandar mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) telah selesai 2011 lalu.

“Ya ini kan aset Pemprov yang di pisahkan pengelolaan kepada perseroda, ini dulu tanah hak pengelolaan Nomor 1 Tahun 91,

kemudian kerjasamakan dengan PT Gula Pandan Raya untuk membangun jangka waktu 20 tahun, 1991 berakhir 2011,” jelasnya.

Menurutnya, secara Hukum harusnya kontrak selesai 2011. Soal bukti perpanjang ia menilai ada kecacatan prosedur.

Mereka hanya membayar satu kali Rp 65 juta untuk pemanfaatan 20 tahun. Padahal harus ada retribusi pertahun.

“PP 40 tahun 96 itu bahwa syarat perpanjang itu harus berkontrak dulu berkontrak dengan antara pemilihan HGB dengan kami,” tegasnya.

Comment