BERITA.NEWS, Bone – Bertempat di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu di Kabupaten Sidrap dengan cara dibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikomsumsi sendiri oleh pelaku,” jelas Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si di aula terbuka Mapolres Bone, Rabu (09/02/2022)
Konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone didampingi Kasat Narkoba AKP Aswan Afandi,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan dihadiri para wartawan
Lanjut Ardyansyah di depan awak media, “Pada waktu dan tempat yang berbeda, Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SI (50) atas pengembangan pelaku IF yang telah ditangkap duluan dalam kepemilikan sabu satu sachet kristal bening ukuran besar dan 14 sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu seharga Rp22 juta yang mana keterangan pelaku saudara IF menjelaskan kalau sabu tersebut diperolehnya dari pelaku saudara SI dengan cara dibelinya sehingga keesokan harinya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saudara SI dirumahnya di Sidrap dan hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh pelaku bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada pelaku saudara IF, yang mana sabu tersebut didapatkan dari OP,” jelasnya.
Terakhir kata orang nomor satu di Kepolisian Resor Bone “di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YT, (35 tahun), Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Sunggua, Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan SP (41 Tahun), Pekerjaan Swasta, , Alamat Jalan Dirgantara IV Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Dari pengakuan kedua pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari inisial SC dengan maksud untuk dibawa ke Jeneponto atas suruhan saudara IB dan adapun masalah harga sabu tersebut kedua pelaku tidak mengetahuinya karena kedua pelaku hanya disuruh saja menjemput oleh saudara IB bahwa ada barang di Bone kamu jemput dan kedua pelaku mengetahui kalau yang mau dijemput adalah sabu, maka atas perbuatannya keempat pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan & Penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.
Pesan terakhir Ardyansyah bahwa pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan.
“Ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya. Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami,” lugasnya.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan “dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram,,” jelas Rayendra.
Afriadi
Comment