KI Sulsel Susun SOP Atasi Sengketa Informasi

BERITA.NEWS,Makasaar– Komisi Informasi (KI) Sulsel susun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan publik atas penyelesaian sengketa informasi.

SOP itu membantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel, dan PPID Utama Kota Makassar.

Rapat finalisasi pendampingan penyusunan SOP layanan informasi publik ini berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur, Rabu (26/2022)

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Sulsel, Fauziah Erwin, mengatakan, SOP ini memberikan kepastian hukum dan proses bagi pemohon informasi.

“SOP ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian proses bagi pemohon informasi,” kata Fauziah.

Ia mengatakan, setelah penyusunan SOP pihaknya akan konsultasi lebih dahulu ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Ia berharap SOP ini bisa menjadi standar baku yang bisa jadi acuan kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Anggaran THR ASN Pemprov Sulsel 2025 Capai Rp 145 M, Lebih Besar dari Tahun Lalu

“Selama ini kan tidak ada kejelasan. Ketika ada yang mengajukan permohonan layanan informasi publik, keberatan, penyelesaian sengketa informasi, tidak ada jadwal pasti alur prosesnya,” jelasnya.

Fauziah juga berharap agar hadirnya aplikasi iniĀ  memudahkan alur penyelesaian aduan, termasuk koordinasi antara PPID utama dengan PPID pelaksana.

Hadir dalam rapat finalisasi ini, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, para komisioner, Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib serta PPID utama dan pelaksana Kota Makassar.

Comment