BERITA.NEWS,Makassar– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tertibkan 4 Ruko di Latanete Plaza Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Ujung Pandang. Senin (17/1/2022).
Pemprov Sulsel turunkan 60 personil Satuan Polisi (Satpol) Pamong praja (PP), Dinas Perhubungan (Dishub), PT Perseroda, dibantu Aparat TNI dan Polri.
4 Ruko tersebut, Toko Rewa Busana dan Sutera Blok B nomor 12 A, Blok A nomor 9, Bangunan Blok C nomor 1 dan 2 kini menjadi Wisma Robinson RedDoorz.
Konsultan Hukum PT Perseroda Tarsis Mukhtar mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) di Latanete Plaza jatuh tempo 2011, namun tidak diperpanjang. Sehingga dilakukan penertiban.
“HGB jatuh tempo 2011. Mereka disarankan untuk lakukan perlengkapan administrasi supaya bisa mereka perpanjang tapi tidak diperpanjang ternyata belum penuhi persyaratan,” ucapnya.
Tarsis mengatakan pihaknya tetap akan memberikan izin kepada pengelola, untuk menempati tempat tersebut, asal mengikuti prosedur admistrasi.
“Bisa ditempati, tapi sudah tidak HGB, hanya dalam bentuk sewa biasa sampai 5 tahun. Ini ada Permendagri,” tegasnya.



Comment