Dampak Covid, 62.250 Pekerja Sulsel Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Upah

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan kabar baik untuk masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 Juta.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan bantuan BSU diberikan mengingat kondisi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Sehingga, akan bermanfaat bagi para pekerja atau perusahaan yang terdampak.

Diketahui, sebanyak 62.250 orang pekerja/buruh di Sulsel akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta pada masing-masing penerima. Hal ini juga buah dari upaya dilakukan Plt Gubernur Andi Sudirman mendapat bantuan Kementerian Ketenagakerjaan.

“62.250 orang dari Sulawesi Selatan akan menerima BSU, ini hasil perjuangan dari bapak Plt Gubernur dan menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI. Dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Menurut Tautoto, Plt Gubernur Andi Sudirman sudah sudah menyampaikan kondisi saat ini kepada anggota DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan saat kunjungan ke Sulsel akhir September 2021 lalu.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda ke 97: Jangan Takut Bermimpi

Dikatakan, Sulawesi Selatan mendapatkan sekitar 12% kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia.
“Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini.

“Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.

Masyarakat bisa mengecek penerima BSU Rp 1 juta di website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Andi Khaerul

Comment