Dishub Sulsel: Keluar Masuk dari Jawa-Bali Harus Tes PCR

Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi syarat utama yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan penerbangan keluar masuk Sulsel ke Jawa dan Bali. Jumat (22/10/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021 mendatang. Namun syarat tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari Jawa dan Bali.

“Terkait dengan penerbangan itu keluar masuk Jawa-Bali harus pakai PCR. Di luar Jawa-Bali, sesama level 2 itu bisa antigen dua kali vaksin, beda level itu PCR,” kata Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada peraturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerbangan domestik. Tercantum dalam Surat Edaran No 88 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diteken 21 Oktober 2021.

Arafah mengatakan aturan perjalanan domestik dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa dengan hanya menyertakan hasil tes antigen asal vaksinasi dosis lengkap. Namun penumpang dari Makassar yang hendak menuju Jawa-Bali tetap harus menggunakan hasil tes PCR.

“Yang masalah itu kan di Jawa dan Bali. Jawa-Bali itu harus PCR. Jadi yang masuk dan keluar itu harus PCR tetapi di luar itu masih relevan dengan surat edaran dari gubernur kemarin,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam.

Andi Khaerul

 

Comment