Kasmin Surati Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (BERITA.NEWS)
BERITA.NEWS, Makassar – Eks Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kasmin kembali buka suara soal dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga Ikut melibatkan Sekprov Abdul Hayat Gani, Kamis (21/10/2021)
Kasmin mengatakan hingga saat ini ia merasa dizolimi dan dirugikan atas tuduhan kasus korupsi paket Bansos senilai Rp 800 juta. Berujung pencopotan jabatannya. Apalagi hasil risalah sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) yang pimpin sendiri Sekprov Abdul Hayat Gani sebagai Ketua tim.
Sidang dimulai bulan Januari 2021 hingga saat ini belum ada keputusan. Baru risalah hasil sidang. Hal itu juga diakui kasmin tidak sesuai dengan keterangan yang ia sampaikan pada pertemuan MP-PKD tersebut.
Merasa tidak mendapatkan keadilan dan kejelasan. Kasmin menyurati Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman untuk menemukan jawaban dan kebijakan atas persoalan tersebut.
“Saya minta keadilan dan kepastian. Sudah saya bawa (surat ke Plt Gubernur) langsung ke Rujab, 10 Agustus lalu. Tapi saya belum mendapat balasan. Pernah sih saya ditelpon BKD katanya akan ditinjau ulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasmin mengatakan tuduhan mengenai gratifikasi di awal pemeriksaan sudah ia bantah, karena dana yang dititip oleh rekanan jelas peruntukannya seperti yang tertuang dalam surat pernyataan kuasa Direktur PT. Rifat Sejahtera dan penggunaan dana sebesar Rp 800 juta.
“Sudah saya serahkan laporan pertanggungjawabannya (LPJ) ke kuasa direktur PT. Rivat Sejahtera dan apa yang PT. Rifat Sejahtera bayarkan sudah berkesesuaian karena tercantum dalam RKB awal yang di revisi oleh Inspketorat dan di setujuai oleh BPKP dan KEJAKSAAN sebagai lembaga pendamping kami dalam pelaksanaan kegiatan jaring pengaman sosial (JPS) Dinas Sosial Provinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2020 dan sisa dana yang tidak terpakai/kelebihan dana pembayaran sudah dikembalikan,” jelasnya.
Kasmin dalam suratnya menjelaskan, pada tanggal 04 Agustus 2021 pihaknya terima hasil risalah sidang dari majelis MP-PKD yang lagi-lagi tidak berkesesuaian dengan apa menjadi hasil persidangan dengan risalah sidang yang dituangkan.
“Pada saat sidang kami memperlihatkan semua alat bukti berupa Kwitansi pembayaran beberapa Item yang terkait pelaksanaan kegiatan dan oleh ibu Plt, Inspektorat membenarkan bahwa Kwitansi adalah alat bukti pembayaran sah secara hukum maka pada saat itu di sepakati pengurangan berdasarkan alat bukti yang kami perlihatkan sebesar Rp 170 juta,” jelasnya.
Angka tersebut untuk perindtribusian logistik 24 Kabupaten/Kota dan selebihnya diminta alat bukti lain untuk di evaluasi oleh tim majelis Sidang, tetapi justru kenyataan lain karena alat bukti yang pihaknya masukkan bukannya di evaluasi
tetapi jusrtu yang sudah di sepakati saat sidang justru dibatalkan.
“Ini yang membuat kami tidak terima karna kami anggap majelis sidang MP-PKD Inkonsistensi terhadap hasil persidangan.
Perlu juga kami sampaikan kepada Bapak plt, Gubernur Sulssl bahwa dasar kami memohon sekiranya dilakukan peninjauan ulang kembali, karna pada saat sidang MP-PKD pihak PT.Rifat Sejahtera tidak dihadirkan sama sekali,” tuturnya.
Andi Khaerul
Comment