BERITA.NEWS, Makassar – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ketat. Jumat (8/10/2021).
Hal itu merupakan bagian dari upaya BI memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021, pukul 08.30 WITA.
“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Plt Kepala BI Sulsel Fadjar Majardi.
Lebih lanjut, dijelaskan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan sebagai berikut:
• Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA.
• Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.
• Layanan penukaran uang rusak; serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.
Andi Khaerul
Comment