Catat! Ini Aturan Prokes Covid-19 Peserta CPNS Pemprov Sulsel Yang Harus Dipatuhi

Foto aturan prokes Covid-19 CPNS Pemprov 2021 oleh BKD (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 untuk pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Celebes Convention Center (CCC).

Pelaksanaan CPNS yang dilaksanakan per tanggal 14 – 18 September 2021 itu juga akan dihadiri peserta dari 10 kabupaten dan kota, yaitu Bulukumba, Bantaeng Takalar Sinjai, Maros, Pangkep, Barru, Bone, Wajo dan Kota Makassar.

Ada beberapa aturan berkaitan protokol kesehatan yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Para peserta CPNS 2021 wajib tes PCR/antigen maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Kemudian, peserta yang dinyatakan positif agar melaporkan ke panitia seleksi CPNS lingkup Pemprov Sulsel melalui call center telepon dan WhatsApp di nomor 0822 8897 3000.

Selanjutnya, para peserta harus gunakan masker 3 lapis (3 fly) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker), menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain dan mencuci tangan dengan sabun.

Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pihaknya mengikuti aturan dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk soal taat protokol kesehatan.

“Cuci tangan, antigen, termogen, jaga jarak. Lokasi CCC kan luas bisa menampung 6000 orang, tapi ini 600 saja karena jaraknya kita atur,” katanya, Selasa (7/9/2021).

“(Peserta yang positif?) Ada tempat khusus. Kita harap tidak ada ya (positif). Tapi kita antisipasi itu. Makanya antisipasi nya dia harus cek PCR dan diantar BKD setempat kabupaten dan kota,” jelasnya.

  • Andi Khaerul

Comment