DPO Kasus Narkoba Ditangkap Saat Tidur di Rumah Kebun

Lelaki yang diamankan polisi di rumah kebun.

BERITA.NEWS, Sinjai Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasatres Narkoba IPTU Hanny Willem berhasil menangkap seorang yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Seorang pria berinisial YA (32) ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah kebun di daerah Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (21/8/2021), pukul 04.00 WITA.

YA merupakan DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A / 70 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 29 Juni 2021, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 08 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 30 Juni 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai IPTU Hanny Willem, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jumat (21/8/2021) sekitar pukul 23.30 wita, bahwa DPO narkoba YA sedang berada di salah satu rumah kebun miliknya yang berlokasi sekitar 1 km dari rumahnya.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Selayar Beri Alasan Soal Tak Menahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

“Pada pukul 03.30 wita, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah kebun tersebut yang diduga dihuni DPO, selanjutnya petugas langsung memasuki rumah tersebut dan menemukan DPO sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ungkapnya.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan ada penangkapan DPO kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai.

“Upaya penangkapan DPO kasus narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai pemilik sabu yang dibeli oleh lelaki PI yang telah ditangkap sebelumnya pada hari Senin (29/6/2021), yang mengaku bahwa sabu diperoleh dari DPO lelaki YA,” jelas Kapolres Sinjai.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Sulfikar

Comment