Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polda Segera Launching Aplikasi Pelaporan Korupsi, LAKSUS: Terobosan Luar Biasa

badge-check

					Polda Segera Launching Aplikasi Pelaporan Korupsi, LAKSUS: Terobosan Luar Biasa Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel segera melaunching aplikasi tata cara pelaporan tindak pidana korupsi.

Aplikasi ini akan lebih memudahkan masyarakat melayangkan pelaporan serta memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan sebuah perkara korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.

Aplikasi tersebut,  dapat diakses melalui APP store dan Play Store. Masyarakat akan mudah mengaksesnya, dengan persyaratan awal dan wajib, memasukkan KTP, alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi sekiranya ada.

Rencana launching aplikasi ini terkuak dalam Forum Discusion Grup yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (18/08/2021). Launching akan dilakukan akhir bulan Agustus.

Hadir dalam diskusi ini, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri SIK MH, Kasubdit III, Kompol Fadli SH, SIK MSi, aktivis LSM Antikorupsi, perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar yang hadir dalam diskusi tersebut menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi terobosan Ditkrimsus Polda Sulsel. Menurut Muh Ansar, inovasi cerdas ini sekaligus merupakan implementasi yang kongkrit dalam pelibatan peran serta masyarakat, seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

“LAKSUS sangat mengapresiasi terobosan ini. Kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Terobosan ini juga merupakan bukti nyata tentang tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Muh Ansar

Muh Ansar juga meminta agar semua stakeholder yang ada mendukung penuh serta berperan aktif untuk memaksimalkan program aplikasi yang akan dilaunching Polda Sulsel.

Comments

Baca Lainnya

Spirit Syekh Yusuf Digaungkan, Pemuda Sulsel Diminta Tampil Percaya Diri

25 Maret 2026 - 19:01 WITA

Munafri Silaturahmi Lebaran ke Mantan Wali Kota Makassar, Danny hingga Herry Iskandar 

22 Maret 2026 - 11:49 WITA

Munafri-Aliyah Laksanakan Shalat Idulfitri Bersama Jamaah di Karebosi

21 Maret 2026 - 11:43 WITA

PT Sai Safa Marwah Travel Predikat Bintang 5 di Maros, Kenyamanan Prioritas Utama

20 Maret 2026 - 16:28 WITA

Satgas RAFI Pertamian Regional Sulawesi Pastikan Kesiapan Energi Jelang Lebaran

19 Maret 2026 - 06:55 WITA

Trending di Makassar