Guru Honorer di Sinjai Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem membekuk dua orang diduga terlibat kasus narkoba jenis Sabu, Senin (2/8/2021) pukul 22.00 wita.

Kedua warga tersebut diamankan di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Keduanya berinisial ED (19) seorang pengangguran, dan JD (41) seorang guru honorer.

Kasatres Narkoba Polres Sinjai IPTU Hanny Willem mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk ED. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan JD.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 garam, 1 batang pirex kaca, yang tunai Rp 200.000, 1 unit handphone merk vivo warna gold dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam. Kini keduanya telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bongkar Dua TKP Pencurian, Polisi Tangkap Tiga Remaja di Bulukumba

Sementara itu Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kembali mengimbau masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.

  • Sulfikar

Comment