PD Parkir Makassar: Jukir Tanpa Karcis, itu Pungli

BERITA.NEWS, Makassar – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, Sulawesi Selatan, meminta masyarakat pengguna jasa parkir melaporkan jika tidak mendapat karcis dari juru parkir (jukir).

Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir Makassar Susuman Halim mengatakan pengguna kendaraan bisa mengadu ke pihaknya jika mendapati jukir tidak memakai atribut, seperti tanda pengenal dan pakaian khusus. Jukir yang tidak menyerahkan karcis dan melebihi tarif normal termasuk kategori pungli.

“Parkir yang tidak pakai karcis dan lebih dari tarif yang sudah ditentukan termasuk pungli, jika ada yang melapor, kami langsung menindak jukir liar dengan melibatkan aparat kepolisian, kami sudah menjalin kerja sama pada semua Polsek di Makassar,” ujar Susuman, 30 Juli 2021.

Susuman menambahkan, selain persoalan parkir liar yang dinilai semrawut dan menjadi biang kemacetan, maraknya pengemudi taksi dan ojek online yang mangkal di bahu jalan, khususnya di sekitar mall dan pusat perbelanjaan, juga menambah runyam kemacetan di Makassar.

“Saat ini kita akan kaji kerja sama dengan perusahaan taksi online, agar para mitra pengemudinya mau membayar tarif parkir sesuai ketentuan jika memarkir kendaraannya di lokasi yang kita kelola,” pungkas mantan Anggota DPRD Makassar ini.

Sebelumnya, keberadaan parkir di Kota Makassar kerap disoroti karena menjadi salah satu pemicu kemacetan. Parkir liar mudah ditemui di jalanan Kota Makassar, terutama di sekitar pusat perbelanjaan hingga perkantoran.

Comment