Pemkab Luwu Bentuk Tim Pengelola Bank Data Terintegrasi “Badik Luwu”

BERITA.NEWS, Belopa – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah (Bappeda dan Litbangda) menggelar rapat koordinasi pembentukan tim Pengelola Bank Data Terintegrasi “Badik Luwu” pada Senin (26/7/2021).

Rapat itu dipimpin langsung oleh kepala Bappeda dan Litbangda Luwu Ahmad Awwabin yang menjelaskan bahwa pembentuk ini sejalan dengan aturan yang Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.

Dimana Paerencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hal ini guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Disamping itu, undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah meng-amanakan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Tentu yang transparan, efektif dan eļ¬sien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Dan men-jamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” ujar Ahmad Awwabin.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia juga mempertegas berbagai argument tentang urgensi data.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan didalam pasal 2 ayat 2 huruf (b) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Sehingga menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan huruf (c) mendorong keter-bukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

  • Muh Asri

Comment