PPKM Darurat: Wabup Pemalang, Kapolres dan Dandim Sidak Pasar Moga

Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Irvan Christian Tarigan meninjau Posko PPKM Darurat di depan Pasar Moga, Minggu (4/7/2021). (Yon/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Pemalang – Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Irvan Christian Tarigan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (4/7/2021).

Kedatangan mereka untuk melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daurat. Tampak pula Kapolsek Moga Iptu Nuryanto SH MH, Danramil Moga, dan Camat Moga.

Sebelum ke pasar, Wabup Pemalang, Kapolres dan Dandim meninjau Posko PPKM Darurat di depan Pasar Moga.

Baik Wabup Pemalang, Kapolres, dan Dandim, keliling menghampiri para pedagang pasar dan mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, mereka mendatangi warung makan dan menegaskan agar menerapkan sistem take away atau melayani pesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Tidak melayani makan di tempat (dine in).

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho sempat menemukan seorang pengunjung yang tidak mengenakan masker di tempat parkir sepeda motor.

Kapolres pun menegur dan menegaskan bahwa bagi yang melanggar protokol kesehatan maka akan ditindak. “Kita di Pemalang ini ada peraturannya bagi yang melanggar,” tegas Kapolres.

Orang tersebut kemudian diberi masker dan diingatkan untuk selalu dipakai saat beraktivitas.

Kapolres kemudian mengimbau masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sementara itu, Wabup Pemalang Mansur Hidayat kepada BERITA.NEWS menjelaskan bahwa saat ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah mengalami peningkatan. Karena itu, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali.

“Kita di Pemalang juga menerapkan (PPKM Darurat). Kita berlakukan jam malam. Pukul 20.00 WIB sudah tidak boleh lagi ada aktivitas bisnis. Semua tutup,” jelas Mansur.

Saat sidak, masyarakat dibagikan selembaran brosur berisi tentang penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Dalam brosur itu dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat, maka fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, area publik lainnya ditutup. Termasuk kegiatan seni/budaya.

Transportasi umum kapasitasnya maksimal 70 persen.

Restoran dan rumah makan hanya mnerima bungkus dan pesan antar dan tutup pukul 20.00 WIB. Tempat ibadah juga tutup sementara.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal juga ditutup.

Untuk supermarket, pasar, swalayan kelontong maksimal pengunjung 50 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Resepsi pernikahan maksimal 30 tamu dan dilarang ada hidangan di tempat.

Untuk syarat perjalanan antar daerah membawa kartu vaksin (minimal dosis 1). Khusus untuk pesawat dengan membawa PCR H-2, sementara bus dan kereta api harus membawa antigen H-1.

  • Yon

Comment