Utang di Dinas TPHP Capai Rp 34 Miliar, BKAD Pemprov Diminta Bertanggung Jawab

Anggota Komisi B DPRD Sulsel Usman Lonta (Dok)

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Sulsel kembali menjadi sorotan Komisi B DPRD Sulsel. Pasalnya ada utang sebesar Rp 34 miliar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) belum dibayarkan.

Pembayaran utang itu jadi tanggung jawab BKAD, sebab persyaratan administrasi untuk pencairan beberapa program di Dinas TPHP Sulsel tahun anggaran 2020 sudah selesai tapi pencarian malah ditunda hingga masuk anggaran 2021.

Dewan di Komisi B DPRD Sulsel pun telah memanggil beberapa pihak terkait yang dinilai ikut bertanggung jawab atas adanya utang Rp 34 miliar tersebut. Utamanya, BKAD, termasuk Dinas TPHP Pemprov.

“Saya selalu menyorot kenapa utang ini tidak dibayar itukan pertanyaan mendasar kita dari DPRD. Seluruh jawaban tadi bersifat administratif karena parsial belum di lakukan, kan bisa diburu lagi kenapa tidak dilakukan di parsial,” kata Usman Lonta Anggota Komisi B DPRD Sulsel.

Usman mengatakan pihaknya menduga ada unsur kesengajaan program di tahun 2020 itu sengaja tidak dibayarkan. Padahal segala kesiapan adminstrasi sudah selesai.

“Jangan-jangan ini dugaan ini, ini langkah sela saja untuk menunda pembayaran kalau misalnya tinggal satu pintu masuknya belum selesai di parsial kenapa belum dilakukan padahal parsial ini kewenangan penuh Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Pemprov Sulsel Andi Ardin mengatakan yang dipanggil utama dalam pertemuan Komisi B DPRD Sulsel itu adalah BKAD yang bertanggung jawab membayar utang tersebut.

“Bukan saya yang dipanggil utama, BPKAD yang utama. Karena dia yang mau bayar,” ucapnya.

“Alasan tidak dibayarkan tanya ke BKAD, saya sudah selesaikan administrasi tapi tidak bisa terbayarkan kemarin. Administrasi sudah lengkap sejak 2020 ada kendala mungkin di perbendaharaan itu bukan kewenangan saya,” jelasnya usai pertemuan di DPRD Sulsel.

  • Andi Khaerul

Comment