Kejaksaan Usut Dua Kasus, Begini Penjelasan Lengkap Kajari Sinjai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus Joharca dan Kasi Intel Helmy Hidayat saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (5/5/2021).

BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yaitu proyek pembangunan rumah susun (rusun) PNS Pemkab dan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus Joharca dan Kasi Intel Helmy Hidayat saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (5/5/2021).

Ajie Prasetya menjelaskan kedua kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu dilakukan lantaran dalam pembangunan rusun PNS serta pengelolaan dana hibah itu diduga ada penyimpangan.

“Ada dua kasus yang sekarang kami tangani setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dan rampung, makanya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Ajie menambahkan, rusun PNS yang berlokasi di Kelurahan Bongki dibangun tahun 2018 dengan anggaran APBN Kementerian PUPR sebesar Rp13 miliar. Sedang pengelolaan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun 2017-2019 dengan nilai Rp8 miliar.

Pihaknya mengaku kini telah memintai keterangan sejumlah sumber yang berkaitan dengan kedua kasus ini, baik pada proses pengadaan barang dan jasa hingga proses pembangunan.

“Kalau rusun PNS sekitar 10 hingga 15 sumber yang sudah kita mintai keterangan, sedangkan pengelolaan dana hibah lebih banyak lagi yakni 20 orang,” sebutnya.

Ajie menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Tersangka dan kerugian negara nanti akan didalami dalam tahap penyidikan tersebut.

“Kita akan bekerja mencari siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kita upayakan rilis bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-61,” jelasnya.

  • Sulfikar

Comment