BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) kembali menjemput warganya yang dideportasi dari negeri Jiran Malaysia.
Sebanyak dua warga Sinjai yang dijemput pihak Diskopnaker langsung dari Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Jumat 30 April 2021 malam yang dipulangkan melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Diskopnaker Sinjai, Lukman, mengatakan, kedua warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia ini berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kata Lukman, mereka dipulangkan karena dokumen tidak ada atau masuk ke Malaysia dengan cara ilegal. Keduanya dijemput di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Parepare atas perintah Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.
“Sebenarnya ada enam warga Sinjai tapi tiga diantaranya memilih ke keluarganya di Nunukan dan hanya dua yang melanjutkan sampai ke Pelabuhan Nusantara, Parepare. Makanya kita jemput atas perintah Pak Bupati,” jelas Lukman, Sabtu (1/5/2021).
Lebih lanjut menurut Lukman, kedua warga Sinjai yang diketahui bernama Andi Beddu warga Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah dan Era Binti Sakir warga Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur.
Keduanya dijemput langsung pemerintah kecamatan masing-masing untuk diantar langsung ke keluarganya.
“Begitu tiba di kantor langsung disambut dan diantar pemerintah kecamatan masing-masing ke pihak keluarga,” tutupnya.
Sekadar diketahui, selama tahun 2021 sudah sebanyak 11 warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia dan dijemput Pemkab Sinjai di Pelabuhan Nusantara Parepare, dengan rincian Januari satu orang, Maret tiga orang dan tujuh orang di bulan April 2021.
- Sulfikar
Comment