Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polres Pinrang

Pelaku saat diringkus di Polres Pinrang.

BERITA.NEWS, PINRANG –  Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin kmebali berhasil mengungkap dan menangkap lelaki L (71) di kediamanya, pria paruh baya itu pun tak berkutik, Senin, 1 Maret 2021. Jarum jam menunjuk pukul 10.30 Wita

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Pinrang bernomor: LPB/76/II/2021/SPKT, tertanggal 28 Februari 2021.

Di hadapan petugas, petani tersebut mengakui perbuatannya. Malam itu tahun 2020. Pelaku tak ingat tanggalnya. Namun sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku sedang tidur bersama istrinya, J dan korban R (15) di rumahnya Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Mereka tidur dalam satu kamar. Tiba-tiba pelaku bangun. Dia melihat istrinya tertidur pulas. Di dekatnya, R juga tampak lelap. Melihat daster anak tirinya tersingkap, nafsu birahi pelaku pun muncul.

Dia kemudian berusaha menyetubuhi korban. Saat melakukan aksinya, korban yang kesakitan terbangun. “Jangan pak, sakit,” ringis korban.

Pelaku pun menghentikan aksinya, takut istrinya terbangun. Keesokan paginya, pelaku mendekati korban. “Awas jangan beritahu ibumu, kalau ibumu tahu saya tidak akan kasi lagi uang,” ancamnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Namun, beberapa bulan, korban tak tahan menyimpan rahasia itu. Akhirnya, di akhirFebruari lalu, dia menceritakan ke ibunya. Lalu, ibu korban melapor ke polres pinrang,” ungkapnya IPTU Deki.

Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan saat ini ditangani Unit PPA Polres Pinrang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pinrang,” pungasnya.(MUL)

Comment