Ditetapkan Tersangka, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Dok)

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap gratifikasi proyek pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (28/2/2021).

Kepada awak media, Nurdin mengaku ikhlas menjalankan proses hukum yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang disangkakan kepadanya bersama dua orang lainnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepala seluruh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus yang saat ini menjeratnya.

“(Pesan masyarakat Sulsel?) Saya mohon maaf,” ucapnya singkat kepada awak media di Jakarta.

KPK menjerat NA karena telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Bulukumba, Pelaku Kabur Menyisakan Uang Puluhan Juta dan Motor

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Nurdin Abdullah saat ini akan ditahan selama 20 hari terhitung 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021 di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

  • Andi Khaerul

 

Comment