BERITA.NEWS, Makassar–Polisi menangkap sembilan pelaku tawuran di Jl Barukang Utara, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, ditangkap polisi, Minggu 21 Februari 2021 pagi.
Kesembilan remaja dan pemuda itu ditangkap saat terlibat aksi tawuran atau perang kelompok pemuda Barukang versus Camba Caddi atau Cambayya.
Bentrokan yang diketahui antar kelompok ini menggunakan parang, busur, batu, senapan angin serta bom molotov itu, dan berlangsung pukul 03.40 Wita.
Kemudian, sekira 20 menit selang aksi saling serang berlangsung, Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Angngaru Polres Pelabuhan Makassar tiba di lokasi.
Tim yang dikomandoi Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada, itu pun melakukan penyisiran dan penyergapan.
“Kelompok pemuda Barukang yang sudah berhadapan tidak dapat melarikan diri karena UPRC Angngaru sudah berada di belakang mereka karena kelompok Barukang yang sudah jauh masuk ke kelompok Cambaya tidak mengetahui kedatangan petugas sehingga team UPRC Angngaru langsung melakukan penyergapan kepada kelompok pemuda Barukang dan berhasil mengamankan 9 orang pemuda yang terlibat perang kelompok,” kata Iptu Asfada kepada wartawan, Ahad 21 Februari 2021.
Setelah menangkap para pelaku, polisi langsung melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi akhirnya menyita beberapa barang bukti hingga ratusan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran itu.
“Adapun peralatan perang yang ditemukan di TKP, yaitu 8 buah ketapel, 98 buah anak panah, dan 2 buah parang,” tutur Fada.
Kini kesembilan orang itu mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mendalami motif dan rekan mereka lainnya dalam tawuran yang kerap terjadi antarkedua kubu tersebut.(*)
Comment